Layanan Kesehatan mahasiswa ini digunakan dalam lingkup layanan kesehatan mahasiswa di Universitas Islam Lamongan. Dokumen ini diterapkan terhadap setiap proses layanan kesehatan mahasiswa yang implementasinya mempertimbangkan dokumen lain yang terkait.
Jenis Pelayanan :
1. Konsultasi dan pemeriksaan medis
2. Pemberian obat sesuai diagnose dokter
3. Tindakan medis kecil (minor)
4. Pemeriksaan penunjang diagnose sederhana: tes gula darah, tes kolesterol, dan tes asam urat
5. Pembuatan surat keterangan sehat
Waktu Pelayanan :
- Senin – Selasa : 08.30 – 14.00
- Rabu – Kamis : 08.30 – 14.00
- Jum’at : 08.30 – 12.00
Fasilitas :
1. Layanan dijamin penuh.
a. Rawat jalan dokter umum: setiap hari pukul 08.00-14.00 WIB;
b. Obat-obat yang diresepkan oleh dokter klinik UNISLA;
c. Check-up kesehatan;
2. Layanan Kesehatan diluar Tanggungan
a. Pengobatan/perawatan diluar klinik kesehatan UNISLA;
b. Obat bebas, obat etalase, obat kosmetik, obat infertilitas dan endometriosis dan alat kesehatan lain;
c. Pengobatan/perawatan yang berkaitan dengan obesitas dan pencegahan kegemukan;
d. Kartu peserta/tanda bukti keanggotaan jaminan kesehatan mahasiswa yang sudah berlaku;
e. Mendapatkan obat di luar apoten Klinik Kesehatan UNISLA.
Persyaratan Berobat :
1. Pelayanan diberikan kepada seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan UNISLA serta masyarakat luar kampus.
2. Setiap kali kunjungan diwajibkan membawa kartu berobat yang dikeluarkan oleh klinik kesehatan UNISLA
3. Pembuatan kartu berobat tidak dikenakan biaya (gratis)
4. Bagi dosen dan tenaga kependidikan UNISLA, pelayanan diberikan secara gratis maksimal enam kali dalam satu semester. Jika melebihi batas ketentuan tersebut dikenakan biaya penggantian obat sebesar Rp.20.000,- persatu kali berobat.
5. Bagi mahasiswa UNISLA, pelayanan diberikan secara gratis maksimal delapan kali dalam satu semester. Jika melebihi batas ketentuan tersebut dikenakan biaya penggantian obat sebesar Rp.10.000,- persatu kali berobat.
6. Bagi masyarakat luar kampus, pelayanan dikenakan biaya:
a. Administrasi sebesar Rp.3000/satu kali kunjungan.
b. Jasa medis sebesar Rp.5.000,-/pasien;
c. Jasa paramedis sebesar Rp.2.000/pasien;
d. Biaya obat (menyesuaikan).
7. Tindakan medis kecil (minor) dikenakan jasa medis (menyesuaikan).