Santunan Mahasiswa

Pelayanan kesehatan menghadapi banyak tantangan termasuk peningkatan usia harapan hidup yang cenderung mengubah pola penyakit populasi, kebutuhan pemeliharaan sumber daya kesehatan, peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kedokteran dan pelayanan kesehatan yang berkembang secara pesat diiringi oleh minat konsumen dalam mengakses informasi melalui internet. Menghadapi semua tantangan ini, organisasi pelayanan kesehatan harus mampu mengoperasikan sistem pelayanannya secara efisien dan efektif (Hatta, 2008). Pedoman santunan kesehatan adalah sebuah aturan yang mempunyai tujuan agar alur pelayanan kesehatan dan santunan dapat berjalan dengan baik, selain itu dengan ada nya pelayanan ksehatan juga dapat menunjang keberhasilan studi para mahasiswa.

  1. Meninggal alamiah atau karena sakit.
  2. Luka atau Meninggal karena kecelakaan.
  3. Sakit yang dirawat di Rumah Sakit.

A. Klaim Asuransi dari Meninggal Alamiah atau Karena Sakit diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat kematian dari Kepala Desa Atau Rumah Sakit yang merawat.
  2. Jika sakit meninggal di rawat di rumah sakit membawa bukti kuitansi perawatan selama di rumah sakit.
  3. Surat rekomendasi pemberian santunan dari Dekan Fakultas.
  4. Apabila dalam waktu selambat-lambatnya7 hari perihal kematiannya tidak dilaporkan maka pengajuan uang santunan dinyatakan batal.
  5. Hal-hal yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini dapat ditanyakan langsung ke Biro Kemahasiswaan Universitas Islam Lamongan di Gedung UTAMA Lantai 1.

B. Klaim Asuransi dari Luka atau Meninggal karena Kecelakaan diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Kecelakaaan yang termasuk dalam pertanggungjawaban adalah kecelakaan yang terjadi sejak berangkat dari rumah menuju kampus Universitas Islam Lamongan untuk melakukan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar kampus dan harus sepengetahuan pimpinan Universitas atau Fakultas.
  2. Jaminan pertanggungan akibat kecelakaan yang diderita oleh mahasiswa/i, berlaku bagi yang telah membayar uang DPP.
  3. Dalam hal terjadi kecelakaan dan meninggal akibat kecelakaaan agar selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 hari segera melaporkan ke Kantor Biro Kemahasiswaan UNISLA atau kantor Jasa Raharja Putra terdekat.
  4. Pengajuan uang santunan (bagi korban yang menderita luka-luka) agar melampirkan kuitansi asli dan sah biaya perawatan dari dokter/ rumah sakit/ puskesmas yang merawat.
  5. Perawatan atau pengobatan non medis tidak mendapat penggantian.
  6. Hal-hal yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini dapat ditanyakan langsung ke BiroKemahasiswaan Universitas Islam Lamongan di Gedung UTAMALantai 1.

C. Klaim Asuransi dari Sakit yang dirawat dirumah sakit diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat keterangan opname dari  dokter atau Rumah Sakit
  2. Surat keterangan tindakan operasi dari dokter atau Rumah Sakit
  3. Surat rekomendasi pemberian santunan dari Dekan Fakultas.
  4. Pengajuan santunan berlaku selama mahasiswa dirawat di Rumah Sakit
  5. Hal-hal yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini dapat ditanyakan langsung ke Biro Kemahasiswaan Universitas Islam Lamongan di Gedung UTAMA Lantai 1.